Desa JAPELEDOK
Kecamatan PANCUR Kabupaten Rembang
Desa Japeledok RT 04 RW 01 - Kodepos 59262
- [email protected]
http://japeledok.id
Sosialisasi Desa Bersinar Desa Bersinar
Sumiati | 25 Juli 2024 11:34:01 | 321 Kali
Salah satu agenda Pemerintah Desa adalah Sosialisasi Desa Bersinar ( Bersih Narkoba) yang telah dilaksanakan pada Senin tanggal 22 Juli 2024 pukul 09.00 WIB bertempat di RM Kebon Jati.
Adapun susunan acaranya yaitu:
1. Pembukaan
Acara dibuka dengan bacaan surat Al Fatihah
2. Menyanyikan Lagu Indonesia
3. Do'a
4. Sambutan
a. Kepala Desa
Dalam sambutannya, Beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk didukung oleh semua pihak. Semoga acara ini berjalan lancar dan bermanfaat bagi warga masyarakat Desa Japeledok.
b. Camat Pancur
Menurut plt Camat Pancur ( Bp Kartiman, SH, MH), bahwasanya kegiatan ini sangat penting baik untuk orang tua maupun anak-anaknya. Orang tua penting untuk mengetahui bagaimana bahaya narkoba bagi masa depan anak-anaknya. Mengetahui ciri-ciri anak yang kena narkoba, maka perlu pencegahan daripada pengobatan.
c. Kapolsek Pancur
Narkoba adalah merupakan zat yang berbahaya Bagi kalangan remaja. Maka perlu adanya upaya dari semua pihak untuk mengetahui macam- macam dan bahayanya setelah menggunakan narkoba ini.
d. Danramil Pancur
Pencegahan lebih baik daripada penanganan tentang bahaya narkoba. Ketika kita sudah mengenal narkoba akan sulit untuk melepaskan.
5. Materi Sosialisasi
a. Dinpermasdes Rembang
Dalam kesempatan ini, Bapak Slamet menjelaskan bahwa desa bersinar merupakan satuan wilayah setingkat desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dilakukan secara massif.
Adapun dasar hukumnya adalah ( Terlampir)
•UU 6/2014 tentang desa
• UU no 19 /2023 tentang APBN
Penganggaran Kegiatan Desa bersinar dalam APBDes :
Penetapan Kewenangan Desa sesuai Permendagri melalui perbup=======perdes======kewenangan=======RPJMDes/RKPDES=======APBDes======Desa Bersinar
b. Satresnarkoba Polres Rembang
Pembahasan materi :
• Pengenalan Narkoba
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman ( alami) / bukan tanaman sintetis dan semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan tingkat kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Dasar hukum yang UU RI NO 2009 Tentang Narkotika PMK RI No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan gol Narkotika.
• Jenis-jenis Narkoba
Tanaman ganja & tembakau gorila yang banyak ditemui karena digunakan dengan dirokok.
Ada lagi bentuk non tanaman yaitu sabu, heroin, dan ekstasi.
• Sasaran Peredaran Narkoba
Adapun sesuai sasaran peredarannya yaitu sasaran pekerja, pelajar, dan umum.
• Faktor Penyebab Seseorang Menjadi Penyalahguna Narkoba
Ada faktor individu biasanya karena coba- coba, faktor lingkungan biasanya karena iming-iming, dan faktor ketergantungan.
• Bahaya atau Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Bahaya narkoba bagi diri antara lain seperti orang gila, tidak segan-segan menyiksa diri, dan masih banyak lagi.
Bagi keluarga : mencemarkan nama keluarga.
Bagi lingkungan : tidak segan melakukan tindak pidana
Bagi Bangsa dan Negara : rusaknya moral & karakter generasi muda
• Cara Pencegahan
Meningkatkan imtaq kepada Tuhan YME, patuhi norma agama, masyarakat & tingkatkan kesadaran hukum dll.
• Harapan dan Tujuan Sosialisasi
Upaya preemtif dan preventif dengan binluh untuk memberikan dan menambahkan pemahaman terkait peredaran gelap narkoba kepada seluruh masyarakat wilayah kab. Rembang & untuk menjaga generasi bangsaw dalam mewujudkan cita-cita.
# salam sehat pemdes Japeledok
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Komentar Terbaru
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |