Desa JAPELEDOK
Kecamatan PANCUR Kabupaten Rembang
Desa Japeledok RT 04 RW 01 - Kodepos 59262
- [email protected]
http://japeledok.id
Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025
Sumiati | 27 Desember 2024 11:14:15 | 10 Kali
Pada hari ini Jum'at tanggal 27 Desember 2024 bertempat di Balaidesa Japeledok, Pemerintah Desa Japeledok melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025.
Pemimpin Rapat : Afandi dari Ketua BPD
Notulensi : Sumiati dari Sekretaris Desa
Narasumber : 1. Kartiman , SH.MH dari Camat Pancur
2. Ali Mukhid dari Kapolsek Pancur
3. Pelda Andi Irmawan dari Danramil Pancur
4. Janarko dari Kasi Binwas Pancur
Materi yang dibahas : Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025
Adapun Susunan adalah sebagai berikut :
a. Pembukaan
b. Menyanyikan Lagu Indonesia
c. Do'a
d. Sambutan
1. Kepala Desa Japeledok
Acara Musdes Penetapan APBDes TA 2025 merupakan kegiatan yang wajib dilakukan untuk menetapkan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Terima kasih atas kehadiran semua unsur semoga dapat penjembatan informasi untuk warga yang lain.
2. Camat Pancur
- Kegiatan harus diprioritaskan sesuai program baik nasional maupun daerah
- Mengajak warga untuk rukun dan mendukung kegiatan Pemerintah Desa supaya desa menjadi lebih baik
- Meningkatkan keamanan desa bersama-sama unsur desa.
3. Kapolsek Pancur
- Menjaga Keamanan merupakan tanggung jawab bersama lapisan sehingga kegiatan yang diselenggarakan berjalan kondusif.
- APBDes TA 2025, merupakan wadah dari semua kegiatan untuk TA 2025 yang disaksikan semua lapisan
- Pada musim hujan waspada ada angin maka perlu ditebang, selokan juga perlu dibersihkan menghindari penyakit.
4. Pelda Andi Irmawan dari Danramil Pancur
- Memberikan masukan kepada Pemerintah Desa apabila ada hal yang belum sesuai dengan RAB yang ada.
- Semua hal yang telah direncanakan dalam APBDes perlu dilakukan sesuai dengan bidangnya untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
5. Janarko, SE
- Dasar Penyusunan APBDes Perdes tentang RKPDes yang sudah dilaksanakan
- APBDes disusun tahun anggaran
- Beberapa hal terkait penyusunan APBDes
a. APBDes disusun berdasarkan prioritas kegiatan
b. APBDes disusun berdasarkan kesepakatan Kepala Desa dan BPD
c. APBDes disusun melibatkan masyarakat sebagai bentuk partisipasi dan transparasi
d. APBDes disusun berdasarkan evaluasi APBDes di Kecamatan
e. APBDes disusun sesuai Peraturan Perundang-undangan misal BLT DD
e. Pembacaan Rancangan Perdes APBDes sekaligus Penetapan APBDes TA 2025 (terlampir)
f. Penutup
Demikian Musyawarah Desa Penetapan APBDes TA 2025 berjalan lancar.
# salam Pemdes Japeledok
Dokumen Lampiran : Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Komentar Terbaru
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |