Artikel
PENINGKATAN KAPASITAS BUMDES DESA JAPELEDOK
Pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 bertempat di Balaidesa Japeledok telah dilakukan Peningkatan Kapasitas Bumdes Desa Japeledok. Acara ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, Tim Kecamatan,BPD, Lembaga Desa, Pengurus Bumdes Sido Mulyo.
Adapun susunan acara meliputi :
a. Pembukaan : acara dibuka dengan bacaan basmalah bersama-sama.
b. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
c. Do'a
d. Sambutan
- Kepala Desa Japeledok ( Bp Tasripin)
Menginformasikan kepada masyarakat bahwa anggaran untuk ketahanan pangan dan peternakan yang semula digunakan untuk lanjutan drainase jalan usaha tani dialihkan untuk penyertaan modal Bumdes. Dikarenakan adanya regulasi bahwa anggaran untuk ketahanan pangan dan peternakan diprioritaskan untuk swasembada pangan masyarakat.
- Tim Kecamatan ( Ida Nur'aini, S.Kom)
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada pangan merupakan langkah strategis yang dilandasi oleh kebutuhan mendesak untuk memperkuat ketahanan Pangan di Indonesia.
Anggaran tersebut dapat dikelola oleh Bumdes ( jika desa sudah memiliki), Lembaga Desa, dan TPK khusus ketahanan Pangan. Dikarenakan Desa Japeledok memiliki Bumdes maka dana tersebut dikelola Bumdes untuk penyertaan modal. Desa harus melakukan musyawarah desa untuk menentukan potensi desa yang akan digunakan untuk ketahanan pangan tersebut. Setelah itu membentuk unit usaha baru untuk mengelola potensi desa yang disetujui. Untuk opersional bagi unit sudah masuk dalam anggaran.
e. Laporan Perkembangan Bumdes Sido Mulyo ( Direktur Bumdes)
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa untuk saldo akhir tahun 2024 sebesar Rp 62.671.500,- dengan rincian sebagai berikut:
- Saldo SPP : Rp 23.324.500,-
- saldo Pengairan : Rp 1.732.000,-
- saldo Outsorcing : Rp 28. 645.000,-
- Saldo Transportasi : Rp 80.000,-
- Saldo Sampah : Rp 1.200.000,-
- Saldo Wifi : Rp 7.690.000,-
f. Materi dari narasumber
- Moh. Fathony
Menurut beliau bahwa berdasarkan Keputusan Menteri DPDT Nomor 03 Tahun 2025 bahwasanya Desa harus menganggarkan miminal 20% dari DD untuk ketahanan Pangan dan Peternakan murni untuk pemberdayaan ( bisa untuk bidang Pertanian, Perikanan, dan Peternakan). Dan dilaksanakan melalui Bumdes, Koperasi/ Lembaga ataupun TPKK.
Sebelumnya harus disiapkan dulu dalam RPJMDes, RKPDes, dan APBdes Perubahan. Karena merupakan unit baru maka harus membuat AD/ART, SOP sesuai bidang yang akan dillaksanakan dan juga melaksanakan pertanggungjawaban.
- Imam S.
Terkait dengan tema ketahanan pangan yang akan dilaksanakan desa maka perlunya identifikasi potensi desa. Tujuan lain selain swasembada pangan bagi masyarakat adalah Bumdes desa akan lebih aktif sehingga dapat meningkatkan perkembangan usaha Bumdes desa untuk menambah Pendapatan Asli Desa. Selanjutnya untuk unit baru dimasukkan dalam KBLI sebagai unit baru.
- Priyono ( TA Kab Rembang)
Bumdes merupakan salah satu bagian terpenting dari Pemerintah Desa yang harus dikelola dengan baik. Setiap perkembangan unit mempengaruhi perkembangan dari Bumdes itu sendiri . Maka diperlukan peningkatan baik dari segi kinerja maupun secara administrasi.
g. Musyawarah Penentuan Tema Ketahanan Pangan dan Pembentukan Unit Baru Bumdes Sido Mulyo
Kesimpulan Musyawarah disepakati bahwa :
1. Ketahanan Pangan Desa Japeledok digunakan untuk Bidang Perikanan
2. Struktur Unit Baru yang terpilih adalah Bapak Sudiran, Bapak Parwadi, dan Ibu Irawati
h. Penandatangan Berita Acara Pembentukan Unit Usaha Ketahanan Pangan Desa Japeledok ( terlampir)
i. Penutup , acara ditutup dengan bacaan Hamdalah bersama-sama.
Unduh Lampiran:
PENINGKATAN KAPASITAS BUMDES DESA JAPELEDOK