Artikel
Musyawarah Desa Peralihan Tanah Bengkok Kepala Desa Menjadi Bondo Deso
Berkaitan surat permohonan sewa tanah bengkok Kepala Desa, maka Pemerintah desa pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 bertempat di Balai Desa Japeledok pukul 19.30 WIB telah dilaksanakan musyawarah desa peralihan tanah bengkok Kades menjadi bondo deso.
Acara tersebut dihadiri oleh Bapak Drs.Slamet Haryanto, M.Si ( Kepala Dinpermasdes Rembang), Bapak Munadi ( Inspektur Kab Rembang dari Irban III), Bapak Janarko, SE ( Kasi Binwas Kec Pancur), Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua BPD dan anggota, Lembaga Desa, Bumdes, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, dan wakil perempuan.
a. Materi Inti : Pembahasan Peralihan Tanah Bengkok Kepala Desa menjadi Tanah Bondo Deso
b. Pimpinan Rapat : Afandi dari Ketua BPD
Sekretaris : Sumiati dari sekretaris desa
Narasumber : 1. Bp Drs Slamet Haryanto, M.Si dari Kepala Dinpermasdes Rembang
2. Bp Munadi, AP dari Inspektur Kab Rembang
3. Bp Janarko, SE dari Kasi Binwas Kec. Pancur
Adapun susunan acara, yaitu :
1. Pembukaan
Acara dibuka dengan bacaan basmalah bersama-sama
2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
3. Do'a
4. Sambutan
a. Bp Tasripin ( Kepala Desa Japeledok)
- Sewa tanah bengkok Kades merupakan permohonann dari PT HSK
- Tata cara akan dijelaskan oleh dinas terkait
b. Bp Janarko, SE ( Kasi Binwas)
- Kajian lapangan yang dilakukan Dinpermasdes tanah bahwa tanah bengkok kades harus dialihkan menjadi tanah bondo deso supaya bisa disewakan dan didirikan bangunan permanen.
- Bondo deso bisa disewakan untuk Operasional Pemerintah Desa
- Menginformasikan kepada masyarakat supaya tidak terjadi kesalahpahaman terkait sewa bengkok Kepala Desa yang beralih menjadi Bondo deso
5. Materi Inti
a. Dinpermasdes Kabupaten Rembang
- Memutuskan bahwa aset desa bermanfaat bagi masyarakat desa
- Aset Desa : tanah, bangunan dan lainnya.
- Tanah Bengkok : Tambahan Penghasilan Kades dan Perangkat Desa
- Bondo deso : Tanah yang hasilnya digunakan untuk Pemerintah Desa
- Bengkok Kades yang akan disewa luasnya 6076 m2
- Pemanfaatan aset desa :
1. Sewa : maks 3 tahun
2. Pinjam Pakai maksimal 7 hari
3. Kerjasama Pemanfaatan 15 tahun
4. Bangun guna serah jika waktu 20 tahun diserahkan ke desa, bangun serah guna ( dibangun langsung diserahkan )
- Bengkok Kades bisa disewakan harus dirubah menjadi bondo deso, untuk pemanfaatannya bisa untuk tambahan penghasilan kades melalui RKPDes sesuai hasil musdes.
- Setelah itu untuk periode selanjutnya bengkok kades berkurang seluas 6076 m2.
b. Munadi / Inspektur Kab Rembang
- Bengkok Kepala Desa beralih menjadi bondo deso harus di perdeskan
- Hasil sewa masuk RKDes (APBDes) untuk tambahan penghasilan Kades
- Membuat perjanjian kesepakatan lamanya sewa tanah dan kisaran harga
- Inspektorat selain audit : melakukan pelayanan konsultasi dari OPD lain
- Luas tanah bengkok yang akan disewakan 6076 m2
- Pasal 12 : tidak boleh dibangun secara permanen.