Artikel
MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN KPM BLT DD TAHUN ANGGARAN 2023
Pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 bertempat di Balai desa Japeledok tepatnya pukul 11.00 WIB, telah diselenggarakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2023.
Musyawarah yang dihadiri oleh Bapak Camat Pancur, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Perangkat Desa, BPD, LPMD, dan lembaga lainnya.
Dalam kesempatan ini, Bapak Camat Pancur ( Bapak Sukisno, S. Sos) menuturkan bahwa dalam musim penghujan waspada terhadap kesehatan diri dan lingkungan. Selanjutnya, KPM BLT tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan harus sesuai aturan yang ada dengan berbagai kriteria. Dan semoga calon penerima yang akan ditetapkan tepat sasaran.
Selanjutnya, Bapak Slamet ( Pendamping Desa), menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% dari total pagu Dana Desa. Adapun Kriteria penerima BLT DD sbb:
1. Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem
2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit, menahun/kronis
3. Keluarga dengan anggota rumah tangga tinggal lanjut usia
4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
Berdasarkan kriteria yang ada ditetapkan sejumlah 8 orang sebagai kelompok Penerima Manfaat BLT DD Tahun Anggaran 2023.