Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Desa No 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa maka tepat pada hariJum'at tanggal 2 Mei 2025,Pemerintah Desa Japeledok telah melaksanakan musdes Sosialisasi dan Pembentukan Tim Indeks Desa. Adapun susunan acara:
- Pembukaan, acara dibuka dengan bacaan basmalah
- Menyanyikan lagu Indonesia Raya
- Do'a
- Sambutan
- Kepala Desa, Dalam sambutannya beliau menuturkan bahwa indeks desa sudah dilakukan setiaptahun karena merupakan gambaran umum kegiatan tahun yang sudah dilakukan baik fisik maupun pemberdayaan.
- Kasi Binwas Kec. Pancur ( Bp Janarko), Beliau meyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Permendes no 09 tahun 2024 tentang Indek Desa.Adapun tahapan pelaksanaan adalah : sosialisasi dan pembentukan Tim Pendataan Indeks Desa, Pendataan Indeks Desa, Laporan Tahun 2025, Verifikasi Kecamatan, dan final Kabupaten.
- Pemaparan Materi (M. Fathony/ Pendamping Desa). Dalam Kesempatan ini, menjelaskan bahwa indeks desa menjadi tolok ukur desa. Ada 6 Aspek dalam indek desa yang harus dilaksanakan yaitu : Layanan dasar, Sosial, Lingkungan, Ekonomi, Aksesbilitas,dan tata kelola Pemerintahan.
- Pembentukan Tim pendataan Indek Desa : Kepala Desa, Sekretaris Desa, PLD, dan perangkat Desa.
- penutup, acara dituutp dengan bacaan hamdalah bersama-sama.