You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jepeledok
Jepeledok

Kec. Pancur, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Pelayanan BPJS yang tidak aktif dapat segera menghubungi Pemerintah Desa

Musyawarah Desa Sosialisasi dan Pembentukan Tim Indeks Desa Japeledok

SUMIATI, S.Pd 16 Juni 2025 Dibaca 372 Kali
Musyawarah Desa Sosialisasi dan Pembentukan Tim Indeks Desa Japeledok

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Desa No 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa maka tepat pada  hariJum'at tanggal 2 Mei 2025,Pemerintah Desa Japeledok telah melaksanakan musdes Sosialisasi dan Pembentukan Tim Indeks Desa. Adapun susunan acara:

  • Pembukaan, acara dibuka dengan bacaan basmalah
  • Menyanyikan lagu Indonesia Raya
  • Do'a
  • Sambutan
  1. Kepala Desa, Dalam sambutannya beliau menuturkan bahwa indeks desa sudah dilakukan setiaptahun karena merupakan gambaran umum kegiatan tahun yang sudah dilakukan baik fisik maupun pemberdayaan.
  2. Kasi Binwas Kec. Pancur ( Bp Janarko), Beliau meyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Permendes no 09 tahun 2024 tentang Indek Desa.Adapun tahapan pelaksanaan adalah : sosialisasi dan pembentukan Tim Pendataan Indeks Desa, Pendataan Indeks Desa, Laporan Tahun 2025, Verifikasi Kecamatan, dan final Kabupaten.
  • Pemaparan Materi (M. Fathony/ Pendamping Desa). Dalam Kesempatan ini, menjelaskan bahwa indeks desa menjadi tolok ukur desa. Ada 6 Aspek dalam indek desa yang harus dilaksanakan yaitu : Layanan dasar, Sosial, Lingkungan, Ekonomi, Aksesbilitas,dan tata kelola Pemerintahan.
  • Pembentukan Tim pendataan Indek Desa : Kepala Desa, Sekretaris Desa, PLD, dan perangkat Desa. 
  • penutup, acara dituutp dengan bacaan hamdalah bersama-sama.

Kabar Rembang