You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jepeledok
Jepeledok

Kec. Pancur, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Pelayanan BPJS yang tidak aktif dapat segera menghubungi Pemerintah Desa

Musyawarah Penyampaian Pemberhentian Kaur Umum dan Sosialisasi pengisian perangkat desa

SUMIATI, S.Pd 23 Juni 2026 Dibaca 2 Kali
Musyawarah Penyampaian Pemberhentian Kaur Umum dan Sosialisasi pengisian perangkat desa

Pada hari ini Senin tanggal 22 Juni 2026 , Pemerintah Desa Japeledok melaksanakan Musyawarah desa penyampaian pemberhentian Kaur umum dan Sosialisasi pengisian perangkat desa.Musyawarah desa dihadiri oleh Pemerintah Desa Japeledok, Kasi Bimwas Kec Pancur, BPD, Babinsa, Babinkhantibmas dan lembaga desa lainnya.

Adapun susunan acara:

  • Pembukaan
  • menyanyikan lagu Indonesia Raya
  • Do'a
  • Sambutan
  • Kepala Desa. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa salah satu perangkat desa purna tugas (Kaur Umum dan Perencanaan) yaitu Bapak Marji. Semasa pengabdian Pemerintah Desa mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya, semoga menjadi berkah. Berdasarkan surat edaran terkait penjelasan dan penegasan masa jabatan perangkat desa di Kabupaten Rembang maka yang semula ada penambahan masa tugas dari bapak Marji, maka dilakukan pencabutan dan dilaksanakan pemberhentian. Sehingga dilakukan pencabutan surat keputusan tinjauan ulang untuk menetapkan Surat Keputusan pemberhentian Bapak Marji.  Pemerintah Desa mengajukan rekomendasi Camat selanjutnya mengajukan usulan pemberhentian kepada Bapak Bupati. Setelah itu, rekomendasi Bapak Bupati pada tanggal 9 Juni 2026 turun dan ditindaklanjuti Kepala Desa untuk membuat Surat Keputusan pemberhentian. Adapun anggaran pengisian perangkat desa akan dilaksanakan setelah perubahan. Terkait hal tali asih bagi perangkat desa yang purna tugas yaitu, setengah bengkok selama dua tahun sedangkan jika utuh maka hanya satu tahun. 
  • Kasi Binwas ( Bapak Janarko, SE). Beliau menuturkan bahwa, proses pemberhentian membutuhkan proses yang panjang, diawali rekom camat, pengusulan ke Bupati, ketika rekomendasi turun baru kepala desa membuat surat keputusan. Proses pemberhentian perangkat desa karena meninggal, mengundurkan diri, dan karena masuk purna tugas. Sesuai Peraturan Bupati no 9 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas perbup no enam belas tahun dua ribu tujuh belas tentang perangkat desa, bahwa masa jabatan perangkat desa adalah sampai usia 60 tahun. Selanjutnya tahapan pengisian perangkat desa akan dimulai bulan Oktober yaitu; sosialisasi pengisian perangkat desa, pembentukan panitia, penjaringan calon perangkat desa, penyaringan calon perangkat desa, pengumuman hasil penyaringan, dan terakhir pengumuman perangkat desa.  Hal lain bahwasanya jika tahun 2026 belum ada anggaran untuk pengisian perangkat desa maka akan dilasanakan tahun duanribu dua delapan dikarenakan tahun 2027 fokus pada pemilihan keplala desa  serentak.
  • Penyampaian Surat Keputusan Pemberhentian Bapak Marji dan kenang-kenangan kepada Bapak Marji
  • Penutup

Kabar Rembang