Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Musyawarah Desa pertanggungjawaban Realisasi APBDes TA 2025 di Desa Japeledok Kecamatan Pancur maka pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 bertempat di balaidesa Japeledok telah diadakan kegiatan Musyawarah Desa tentang Pertanggungjawaban APBDes TA 2025, yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, forkompincam Pancur, Babinsa dan Babinkamtibmas, wakil kelompok masyarakat desa dan unsur lain yang terkait desa.
Adapun materi yang dibahas adalah :
a. Penyampaian laporan pelaksanaan program desa tahun anggaran 2025
b. Masukan masyarakat atas laporan program pembangunan desa
c. Pembahasan masukan masyarakat
d. Merusmuskan tindaklanjut masukan masyarakat
Unsur pimpinan Rapat dan Narasumber
a. Pemimpin Musyawarah : Afandi dari BPD
b. Notulen : Budi Rustiono dari BPD
c. Narasumber :
- Tasripin dari Kades
- Sutarwi, S.IP.MPA.MIDS dari Camat Pancur
- AKP Ali Nur Mukhit dari Kapolsek Pancur
- Pelda Andi Irmawan dari Koramil Pancur
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDes TA 2025 yaitu :
Perserta musyawarah desa menyepakati dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes TA 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Japeledok.