Berdasarkan hasil musyawarah tanggal 29 Desember 2025, telah ditetapkan penerima Kelompok Penerima Manfaat (KPM) sejumlah 5 orang. Adapun nama penerima yaitu:
- Saripah
- Jumi
- Lasimun
- Rebi
- Rasmini
Adapun besaran yang diterima Rp 300.000,- per KPM / bulan.
Pada hari Kamis tanggal enam belas april dua ribu dua puluh enam telah disalurkan BLT tahun 2026 kepada KPM untuk periode bulan Januari sampai dengan April.