You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jepeledok
Jepeledok

Kec. Pancur, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Pelayanan BPJS yang tidak aktif dapat segera menghubungi Pemerintah Desa

MUSDES PEMBENTUKAN TP POSYANDU DAN PENGURUS 6 SPM (STANDAR PELAYANAN MINIMAL) DESA JAPELDOK

SUMIATI, S.Pd 05 Juni 2025 Dibaca 859 Kali
MUSDES PEMBENTUKAN TP  POSYANDU DAN PENGURUS 6 SPM (STANDAR PELAYANAN MINIMAL) DESA JAPELDOK

Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 telah diadakan musyawarah desa Pembentukan Tim Pembina Posyandu dan pengurus 6 SPM bertempat di balaidesa Japeledok. Adapun kegiataan ini berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang Nomor : 400.10.3.1/179/2025 pertanggal 19 Marett 2025 perihal Penataan Kelembagaan Posyandu dalam Implementasi 6 Standar Pelayanan Minimal ( SPM).

Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber :

Pimpinan Rapat    : Afandi                  dari Ketua BPD

Sekretaris/ Notulis : Sumiati               dari Sekretaris Desa

Narasumber          : 1.Ida Nur Aini, S.kom

                                2.Imam Sulistiyo, ST

                                3.Badrus Kamali, S.Kep,Ns

                                4.Puji S, SKM

                                5.Afifah Romadhoni

Berdasarkan hasil pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa yaitu :

  1. Forum Musyawarah Desa sepakat membentuk Posyandu tiga (3) di Desa Japeledok  Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang sesuai dengan ketentuan dalam  Permendagri    Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa yang akan ditetapkan dalam Peraturan Desa.
  2. Dalam rangka penataan kelembagaan posyandu tersebut disepakati pembentukan Tim Pembina Posyandu Desa dan Kepengurusan Posyandu Desa.
  3. Susunan Tim Pembina Posyandu Desa dan Kepengurusan Posyandu Desa terbentuk sebagaimana terlampir akan disahkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Japeledok.

 

Kabar Rembang