Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 telah diadakan musyawarah desa Pembentukan Tim Pembina Posyandu dan pengurus 6 SPM bertempat di balaidesa Japeledok. Adapun kegiataan ini berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang Nomor : 400.10.3.1/179/2025 pertanggal 19 Marett 2025 perihal Penataan Kelembagaan Posyandu dalam Implementasi 6 Standar Pelayanan Minimal ( SPM).
Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber :
Pimpinan Rapat : Afandi dari Ketua BPD
Sekretaris/ Notulis : Sumiati dari Sekretaris Desa
Narasumber : 1.Ida Nur Aini, S.kom
2.Imam Sulistiyo, ST
3.Badrus Kamali, S.Kep,Ns
4.Puji S, SKM
5.Afifah Romadhoni
Berdasarkan hasil pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa yaitu :
- Forum Musyawarah Desa sepakat membentuk Posyandu tiga (3) di Desa Japeledok Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa yang akan ditetapkan dalam Peraturan Desa.
- Dalam rangka penataan kelembagaan posyandu tersebut disepakati pembentukan Tim Pembina Posyandu Desa dan Kepengurusan Posyandu Desa.
- Susunan Tim Pembina Posyandu Desa dan Kepengurusan Posyandu Desa terbentuk sebagaimana terlampir akan disahkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Japeledok.